Senin, 10 November 2014

Bea dan Cukai

Selama ini saya tidak pernah tahu perbedaan antara bea dan cukai. Yang saya tahu, bea cukai itu satu kesatuan. Ternyata, bea dan cukai itu berbeda. Secara organisasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah pengawasan langsung Kementerian Keuangan. Bersama dengan beberapa dirjen lainnya, termasuk juga inspektorat dan badan-badan lain yang ada di Kementerian Keuangan.

Apa sih perbedaannya?
Secara umum, perbedaan keduanya terletak dari sisi penerimaan. Bea merupakan sebuah penerimaan dari luar negeri, seperti bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor). Sedangkan cukai merupakan penerimaan negara dari dalam negeri, seperti cukai hasil tembakau (rokok, cerutu, dll), etil alkohol, dan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA).

Ya, itu lah sedikit gambaran mengenai perbedaan antara bea dan cukai :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar